BAB I
PENDAHULUAN
Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan
perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka
akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai
kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut.
Oleh Karena itu hubungan antara pertumbuhan
suatu kegiatan perekonomian ataupun pertumbuhan dengan suatu kegiatan usaha
dari perusahaan dengan eksistensi perkreditan mempunyai koefisien korelasi yang
sangat erat, baik bersifat negative maupun dengan sifatnya yang positif.
Sedangkan apabila ditinjau dari sisi yang
lain yaitu dari sudut pandang perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan
sumber dana yang berbentuk perkreditan tersebut, maka kredit akan mempunyai
suatu kedudukan yang sangat istimewa, terutama pada negara-negara yang sedang
berkembang sebab antara volume permintaan akan dana jauh lebih besar dari
penawaran dana yang ada dimasyarakat.
Sektor perkreditan tetap merupakan kegiatan
yang penting dari suatu industri perbankan baik di negara-negara yang sedang
berkembang maupun negara-negara yang telah maju, karena kredit sebagai salah
satu sumber dana yang paling penting dari setiap jenis kegiatan usaha dapat
diibaratkan sebagai darah bagi makhluk hidup.
Dalam pelaksaaan pemberian kredit dan
pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksaan perkreditan yang
telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksaaan perkreditan harus
sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari
1996. Bagi bank yang telah mempunyai pedoman kebijaksanaan perkreditan wajib
menyesuaikan kembali pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek
tersebut diatas. Sedangkan bagi bank yang baru memperoleh izin usaha wajib
memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak
mulai melakukan kegiatan usahanya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian, Tujuan &
Fungsi Kredit
1.
Pengertian Kredit
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat
dilakukan oleh sebuah bank. Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan
atas UU N0. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu denga pemberian
bunga.
Menurut Undang-undang tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya
tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut dapat juga
berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti tercantum dalam pasal 1
UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya
mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.
2.
Tujuan Kredit
Tujuan
Kredit adalah :
·
Mencari Keuntungan
·
Membantu usaha Nasabah
·
Membantu Pemerintah
3.
Fungsi Kredit
Fungsi-fungsi
kredit dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
·
Kredit dapat meningkatan daya
guna (utility) dari uang.
·
Kredit dapat meningkatkan daya
guna (utility) dari barang
·
Kredit meningkatkan peredaran
dan lalu lintas uang
·
Kredit adalah salah satu alat
stabilisasi ekonomi
·
Kredit menimbulkan kegairahan
berusaha masyarakat
·
Kredit adalah jembatan untuk
meningkatkan pendapatan nasional
·
Kredit adalah juga sebagai alat
penghubung ekonomi internasional
B.
Jenis-Jenis Kredit
1.
Jenis Kredit Menurut
Sifat Penggunaannya
·
Kredit Konsumtif
·
Kredit Produktif
2.
Jenis Kredit Menurut
Keperluannya
·
Kredit Eksploitasi
·
Kredit Perdagangan
·
Kredit Investasi
3.
Jenis Kredit Menurut
Jangka Waktunya
·
Kredit Jangka Pendek
·
Kredit Jangka Menengah
·
Kredit Jangka Panjang
4.
Jenis Kredit Menurut
Cara Pemakainnya
·
Kredit Rekening Koran Bebas
·
Kredit Rekening Koran Terbatas
·
Kredit Rekening Koran Aflopend
·
Revolving Credit
Dalam
mendukung pemberian kredit yang sehat dan penerapan unsure pengendalian intern
mulai dari tahap awal proses kegiatan perkreditan, bank di tuntut memiliki
Komite Kebijaksanaan Perkreditan (KKP) dan Komite Kredit yang semuanya disebut
sebagai perangkat organisasi perkreditan bank. Penetapan organisasi demikian
dimaksudkan agar masing-masing pejabat kredit, baik sebagai individual maupun
dalam suatu komite, mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sehingga
akan lebih mudah meminta pertanggung jawaban bila terjadi penyimpangan atau
timbul masalah dalam perkreditan.
Dalam suatu bank, stuktur
organisasi perkreditan dapat dibentuk secara hierarki mulai dari dewan
komisaris sampai pelaksana perkreditan (account officer). Tugas da tanggung
jawab masing-masing jabatan tersebut dapat ditetapkan, antara lain :
Ø Dewan Komisaris Bank
Ø Direksi Bank
Ø Komite Kebijaksanaan Perkreditan (KKP)
Ø Komite Kredit (KK)
Ø Pejabat Pendukung Kredit
D.
Dokumentasi &
Administrasi Kredit
1.
Dokumentasi Kredit
Dokumentasi kredit adalah seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka
pemberian kredit yang merupakan bukti perjanjian/ikatan hukum antara bank
dengan nasabah kredit dan bukti kepemilikan barang agunan serta dokumen-dokumen
perkreditan lainnya yang merupakan perbuatan hukum atau mempunyai akibat hukum.
Kemudian Mengingat kepentingannya dokumen kredit dapat dibedakan menjadi
dokumen pokok dan dokumen pendukung. Dokumen primer merupakan dokumen yang
harus dikuasai oleh bank untuk dapat membuktikan kepemilikan asset secara yuridis.
Dokumen ini dapat diperoleh dengan cara pemenuhan oleh debitur dibuat oleh bank
maupun pihak ketiga. Sedangkan dokumen pendukung adalah semua dokumen kredit diluar dokumen primer. Dokumen
ini dapat diperoleh dengan cara pemenuham oleh nasabah . Dibuat oleh bank
maupun dari pihak ketiga .
2.
Administrasi Kredit
Administrasi kredit bertujuan untuk mendukung langkah-langkah pembinaan
atau penilaian atas perkembangan kredit yang telah diberikan atau perkembangan
usaha nasabah dan pengawas kredit, sehingga kepentingan bank terlindungi.
Setiap tahapan dalam proses pemberian kredit harus diadministrasikan secara
tertib, mulai dari tahap permohonan, tahap prakarsa dan analisis kredit, tahap
rekomendasi kredit, tahap putusan kredit, tahap pencairan kredit, tahap
pembinaan kredit, tahap angsuran sampai pelunasan kredit, tahap penyelamatan
kredit bermasalah sampai tahap penghapusbukuan kredit macet harus
diadministrasikan secara tertib dalam registernya masing-masing.
Administrasi kredit juga dipergunakan untuk monitoring oleh manajemen.
Antara lain monitoring dalam bidang portofolio kredit, monitoring kredit-kredit
yang harus dikendalikan, monitoring kolektibilitas kredit, monitoring besarnya
aktiva tertimbang menurut resiko, monitoring besarnya risiko dalam setiap
industri/sektor ekonomi, monitoring usaha-usaha penyelamatan kredit bermasalah.
1.
Pengawasan
Kredit
Pengawasan Kredit adalah kegiatan pengawasan/monitoring terhadap
tahap-tahap proses pemberian kredit, pejabat kredit yang melaksanakan proses
pemberian kredit serta fasilitas kreditnya. Pengawasan kredit dapat dilakukan
oleh pejabat kecil atau atasan dari pejabat tersebut dengan cara pengawasan
ganda dan pengawasan melekat, maupun pemeriksaan oleh kantor inspeksi atau
pihak ekstern. Pengawasan ganda merupakan pengawasan yang dilakukan oleh dua
orang pejabat yang berbeda fungsi terhadap tahapan pemberian kredit dengan
maksud untuk mengantisipasi kerawanan terhadap penyalahgunaan. Sedangkan pengawasan
melekat merupakan kegiatan pengendalian secara terus-menerus yang dilakukan
oleh atasan langsung.
Pengawasan kredit bertujuan untuk memastikan pengelolaan, penjagaan dan
pengawasan kredit sebagai aset/kekayaan bank telah dilakukan dengan baik
sehingga tidak timbul risiko-risiko kredit yang diakibatkan penyimpangan baik
oleh debitur maupun oleh intern bank. Sedangkan obyek pengawasan kredit
mencakup semua pejabat bank yang terkait dengan bidang perkreditan dan semua
jenis fasilitas kredit yang diberikan termasuk kredit kepada pihak-pihak yang
terkait dengan bank.
Kemudian pengawasan kredit dilakukan secara berkesinambungan sejak
permohonan kredit sampai dengan pelunasan atau penyelesain kredit, baik
berdasarkan laporan yang disampaikan secara berkala dan atau informasi lain
yang relevan maupun peninjauan secara langsung atas seluruh kegiatan debitur.
Pengawasan secara langsung ataupun tidak langsung dilakukan dalam rangka
pembinaan kepada debitur untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya
masalah yang timbul dan berisiko bagi keamanan kredit yang telah diberikan,
mengantisipasi masalah tersebut dan menyusun rencana serta mengambil langkah
perbaikan sebagaimana mestinya.
2.
Pembinaan
Kredit
Pembinaan kredit adalah upaya pembinaan yang berkesinambungan dan dilakukan
pejabat kredit yang berwenang terhadap fasilitas kredit yang menyangkut
penilaian perkembangan usaha debitur, penggunaan kredit maupun perlindungan
kepentingan bank, baik yang dilakukan secara administratif maupun lapangan.
Tujuan dilakukan pembinaan kredit adalah untuk menjaga agar pelaksanaan
pencairan kredit sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, penggunaan kredit
sesuai dengan rencana atau tujuan kredit, surplus dan cashflow nasabah
benar-benar dipergunakan untuk membayar kembali kreditnya, dan untuk mengikuti
perkembangan usaha nasabah dan membantu memecahkan permasalahannya serta untuk
mengamankan agunan kredit sehingga dapat menghindarkan terjadi nya penurunan
nilai.
Selanjutnya pembinaan kredit dapat dilakukan melalui pembinaan secara administratif
dan pembinaan secara langsung di lapangan. Pembinaan secara administratif
dilakukan di belakang meja berdasarkan pada laporan-laporan/surat-menyurat dari
nasabah, yang mencakup analisis laporan yang diterima dari nasabah, mengambil
langkah-langkah untuk bahan kegiatan di lapangan, memberikan informasi
perkembangan kreditnya dan meminta tindakan segera. Sedangkan pembinaan di
lapangan dilakukan dengan mengadakan kunjungan ke tempat usaha debitur, yang
meliputi penelitian apakah kredit yang diberikan telah dipergunakan sesuai
dengan syarat dan tujuan yang telah disepakati, mengadakan pengamatan apakah
manajemen perusahaan terpelihara dengan baik, meneliti samapai seberapa jauh
kemungkinan pengembangan perkreditan di sektor usaha nasabah yang bersangkutan.
KESIMPULAN
Pemahaman
masing-masing jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit, hal ini dapat
dimngerti bahwa dimasyarakat terdapat ribuan usaha yang mengandung permasalahan
yang satu sama lainnya jelas berbeda, sedangkan yang di lain pihak aparat
perbankan tetap dituntut unuk selalu akrab dengan permasalahan-permasalahan
tersebut.
Masalah
perkreditan bersifat kasuasistis artinya masalah yang ada pada satu debitur
akan berbeda dengan debitur lainnya, dari kondisi ini maka aparat perbankan
harus mempunyai daya analistis yang cukup tajam dan secara tepat harus mampu
pula mengadakan identifikasi dari permasalahan yang dihargai dari para
nasabahanya.
Dalam
kegiatan perkreditan banyak tersangkut dengan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah maupun kebijakan-kebijakan
pemerintah yang sering berubah dari suatu periode ke periode yang lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Muljono.
Teguh Pudjo, 1993. Manajemen Perkreditan Bagi Bank
Komersil. Edisi Ketiga. Yogyakarta : BPFE.
Sinungan, Muchdarsyah.Drs, 1993.
Manajemen Dana Bank. Edisi Kedua, Jakarta : Penerbit PT Bumi Aksara.
Susilo, Y.Sri
dkk. 2000. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta : Salemba Empat.