Rabu, 02 November 2011

MANAJEMEN DANA BANK (MANAJEMEN KREDIT)

BAB I
PENDAHULUAN

Dengan semakin berkembangnya suatu kegiatan perekonomian atau perkembangan suatu kegiatan usaha dari suatu perusahaan, maka akan dirasakan perlu adanya sumber-sumber untuk penyediaan dana guna membiayai kegiatan usaha yang semakin berkembang tersebut.
Oleh Karena itu hubungan antara pertumbuhan suatu kegiatan perekonomian ataupun pertumbuhan dengan suatu kegiatan usaha dari perusahaan dengan eksistensi perkreditan mempunyai koefisien korelasi yang sangat erat, baik bersifat negative maupun dengan sifatnya yang positif.
Sedangkan apabila ditinjau dari sisi yang lain yaitu dari sudut pandang perbankan atau lembaga keuangan yang menyediakan sumber dana yang berbentuk perkreditan tersebut, maka kredit akan mempunyai suatu kedudukan yang sangat istimewa, terutama pada negara-negara yang sedang berkembang sebab antara volume permintaan akan dana jauh lebih besar dari penawaran dana yang ada dimasyarakat.
Sektor perkreditan tetap merupakan kegiatan yang penting dari suatu industri perbankan baik di negara-negara yang sedang berkembang maupun negara-negara yang telah maju, karena kredit sebagai salah satu sumber dana yang paling penting dari setiap jenis kegiatan usaha dapat diibaratkan sebagai darah bagi makhluk hidup.
Dalam pelaksaaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksaaan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 Januari 1996. Bagi bank yang telah mempunyai pedoman kebijaksanaan perkreditan wajib menyesuaikan kembali pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut diatas. Sedangkan bagi bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak mulai melakukan kegiatan usahanya.
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian, Tujuan & Fungsi Kredit
1.      Pengertian Kredit
Pemberian kredit merupakan salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU N0. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu denga pemberian bunga.
Menurut Undang-undang tersebut, penyediaan dana untuk nasabahnya tidak hanya bisa dalam bentuk kredit. Penyediaan dana tersebut dapat juga berupa penyediaan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti tercantum dalam pasal 1 UU No. 10 tahun 1998. Penyaluran dana dalam bentuk kredit ini biasanya mendominasi sebagian besar pengalokasian dana bank.
2.      Tujuan Kredit
Tujuan Kredit adalah :
·         Mencari Keuntungan
·         Membantu usaha Nasabah
·         Membantu Pemerintah






3.      Fungsi Kredit
Fungsi-fungsi kredit dalam garis besarnya adalah sebagai berikut :
·         Kredit dapat meningkatan daya guna (utility) dari uang.
·         Kredit dapat meningkatkan daya guna (utility) dari barang
·         Kredit meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
·         Kredit adalah salah satu alat stabilisasi ekonomi
·         Kredit menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat
·         Kredit adalah jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional
·         Kredit adalah juga sebagai alat penghubung ekonomi internasional

B.     Jenis-Jenis Kredit
1.      Jenis Kredit Menurut Sifat Penggunaannya
·         Kredit Konsumtif
·         Kredit Produktif
2.      Jenis Kredit Menurut Keperluannya
·         Kredit Eksploitasi
·         Kredit Perdagangan
·         Kredit Investasi
3.      Jenis Kredit Menurut Jangka Waktunya
·         Kredit Jangka Pendek
·         Kredit Jangka Menengah
·         Kredit Jangka Panjang

4.      Jenis Kredit Menurut Cara Pemakainnya
·         Kredit Rekening Koran Bebas
·         Kredit Rekening Koran Terbatas
·         Kredit Rekening Koran Aflopend
·         Revolving Credit
C.    Organisasi Perkreditan 
Dalam mendukung pemberian kredit yang sehat dan penerapan unsure pengendalian intern mulai dari tahap awal proses kegiatan perkreditan, bank di tuntut memiliki Komite Kebijaksanaan Perkreditan (KKP) dan Komite Kredit yang semuanya disebut sebagai perangkat organisasi perkreditan bank. Penetapan organisasi demikian dimaksudkan agar masing-masing pejabat kredit, baik sebagai individual maupun dalam suatu komite, mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas, sehingga akan lebih mudah meminta pertanggung jawaban bila terjadi penyimpangan atau timbul masalah dalam perkreditan.
Dalam suatu bank, stuktur organisasi perkreditan dapat dibentuk secara hierarki mulai dari dewan komisaris sampai pelaksana perkreditan (account officer). Tugas da tanggung jawab masing-masing jabatan tersebut dapat ditetapkan, antara lain :
Ø  Dewan Komisaris Bank
Ø  Direksi Bank
Ø  Komite Kebijaksanaan Perkreditan (KKP)
Ø  Komite Kredit (KK)
Ø  Pejabat Pendukung Kredit


D.    Dokumentasi & Administrasi Kredit
1.      Dokumentasi Kredit
Dokumentasi kredit adalah seluruh dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberian kredit yang merupakan bukti perjanjian/ikatan hukum antara bank dengan nasabah kredit dan bukti kepemilikan barang agunan serta dokumen-dokumen perkreditan lainnya yang merupakan perbuatan hukum atau mempunyai akibat hukum.
Kemudian Mengingat kepentingannya dokumen kredit dapat dibedakan menjadi dokumen pokok dan dokumen pendukung. Dokumen primer merupakan dokumen yang harus dikuasai oleh bank untuk dapat membuktikan kepemilikan asset secara yuridis. Dokumen ini dapat diperoleh dengan cara pemenuhan oleh debitur dibuat oleh bank maupun pihak ketiga. Sedangkan dokumen pendukung adalah semua  dokumen kredit diluar dokumen primer. Dokumen ini dapat diperoleh dengan cara pemenuham oleh nasabah . Dibuat oleh bank maupun dari pihak ketiga .
2.      Administrasi Kredit
Administrasi kredit bertujuan untuk mendukung langkah-langkah pembinaan atau penilaian atas perkembangan kredit yang telah diberikan atau perkembangan usaha nasabah dan pengawas kredit, sehingga kepentingan bank terlindungi.



Setiap tahapan dalam proses pemberian kredit harus diadministrasikan secara tertib, mulai dari tahap permohonan, tahap prakarsa dan analisis kredit, tahap rekomendasi kredit, tahap putusan kredit, tahap pencairan kredit, tahap pembinaan kredit, tahap angsuran sampai pelunasan kredit, tahap penyelamatan kredit bermasalah sampai tahap penghapusbukuan kredit macet harus diadministrasikan secara tertib dalam registernya masing-masing.
Administrasi kredit juga dipergunakan untuk monitoring oleh manajemen. Antara lain monitoring dalam bidang portofolio kredit, monitoring kredit-kredit yang harus dikendalikan, monitoring kolektibilitas kredit, monitoring besarnya aktiva tertimbang menurut resiko, monitoring besarnya risiko dalam setiap industri/sektor ekonomi, monitoring usaha-usaha penyelamatan kredit bermasalah.
E.     Pengawasana & Pembinaan Kredit 
1.      Pengawasan Kredit
Pengawasan Kredit adalah kegiatan pengawasan/monitoring terhadap tahap-tahap proses pemberian kredit, pejabat kredit yang melaksanakan proses pemberian kredit serta fasilitas kreditnya. Pengawasan kredit dapat dilakukan oleh pejabat kecil atau atasan dari pejabat tersebut dengan cara pengawasan ganda dan pengawasan melekat, maupun pemeriksaan oleh kantor inspeksi atau pihak ekstern. Pengawasan ganda merupakan pengawasan yang dilakukan oleh dua orang pejabat yang berbeda fungsi terhadap tahapan pemberian kredit dengan maksud untuk mengantisipasi kerawanan terhadap penyalahgunaan. Sedangkan pengawasan melekat merupakan kegiatan pengendalian secara terus-menerus yang dilakukan oleh atasan langsung.
Pengawasan kredit bertujuan untuk memastikan pengelolaan, penjagaan dan pengawasan kredit sebagai aset/kekayaan bank telah dilakukan dengan baik sehingga tidak timbul risiko-risiko kredit yang diakibatkan penyimpangan baik oleh debitur maupun oleh intern bank. Sedangkan obyek pengawasan kredit mencakup semua pejabat bank yang terkait dengan bidang perkreditan dan semua jenis fasilitas kredit yang diberikan termasuk kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan bank.
Kemudian pengawasan kredit dilakukan secara berkesinambungan sejak permohonan kredit sampai dengan pelunasan atau penyelesain kredit, baik berdasarkan laporan yang disampaikan secara berkala dan atau informasi lain yang relevan maupun peninjauan secara langsung atas seluruh kegiatan debitur. Pengawasan secara langsung ataupun tidak langsung dilakukan dalam rangka pembinaan kepada debitur untuk mendeteksi secara dini kemungkinan adanya masalah yang timbul dan berisiko bagi keamanan kredit yang telah diberikan, mengantisipasi masalah tersebut dan menyusun rencana serta mengambil langkah perbaikan sebagaimana mestinya.
2.      Pembinaan Kredit
Pembinaan kredit adalah upaya pembinaan yang berkesinambungan dan dilakukan pejabat kredit yang berwenang terhadap fasilitas kredit yang menyangkut penilaian perkembangan usaha debitur, penggunaan kredit maupun perlindungan kepentingan bank, baik yang dilakukan secara administratif maupun lapangan.


Tujuan dilakukan pembinaan kredit adalah untuk menjaga agar pelaksanaan pencairan kredit sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, penggunaan kredit sesuai dengan rencana atau tujuan kredit, surplus dan cashflow nasabah benar-benar dipergunakan untuk membayar kembali kreditnya, dan untuk mengikuti perkembangan usaha nasabah dan membantu memecahkan permasalahannya serta untuk mengamankan agunan kredit sehingga dapat menghindarkan terjadi nya penurunan nilai.
Selanjutnya pembinaan kredit dapat dilakukan melalui pembinaan secara administratif dan pembinaan secara langsung di lapangan. Pembinaan secara administratif dilakukan di belakang meja berdasarkan pada laporan-laporan/surat-menyurat dari nasabah, yang mencakup analisis laporan yang diterima dari nasabah, mengambil langkah-langkah untuk bahan kegiatan di lapangan, memberikan informasi perkembangan kreditnya dan meminta tindakan segera. Sedangkan pembinaan di lapangan dilakukan dengan mengadakan kunjungan ke tempat usaha debitur, yang meliputi penelitian apakah kredit yang diberikan telah dipergunakan sesuai dengan syarat dan tujuan yang telah disepakati, mengadakan pengamatan apakah manajemen perusahaan terpelihara dengan baik, meneliti samapai seberapa jauh kemungkinan pengembangan perkreditan di sektor usaha nasabah yang bersangkutan.


BAB III
KESIMPULAN
Pemahaman masing-masing jenis usaha yang akan dibiayai dengan kredit, hal ini dapat dimngerti bahwa dimasyarakat terdapat ribuan usaha yang mengandung permasalahan yang satu sama lainnya jelas berbeda, sedangkan yang di lain pihak aparat perbankan tetap dituntut unuk selalu akrab dengan permasalahan-permasalahan tersebut.
Masalah perkreditan bersifat kasuasistis artinya masalah yang ada pada satu debitur akan berbeda dengan debitur lainnya, dari kondisi ini maka aparat perbankan harus mempunyai daya analistis yang cukup tajam dan secara tepat harus mampu pula mengadakan identifikasi dari permasalahan yang dihargai dari para nasabahanya.
Dalam kegiatan perkreditan banyak tersangkut dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah yang sering berubah dari suatu periode ke periode yang lainnya. 













DAFTAR PUSTAKA

Muljono. Teguh Pudjo, 1993. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersil. Edisi Ketiga. Yogyakarta : BPFE.
Sinungan, Muchdarsyah.Drs, 1993. Manajemen Dana Bank. Edisi Kedua, Jakarta : Penerbit PT Bumi Aksara.
Susilo, Y.Sri dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar